Melampaui Batas Proyek: Melindungi Hutan Indonesia dan Menciptakan Peluang Ekonomi
ICBA · 21 Okt 2026

ICBA mengulas bagaimana REDD+ yurisdiksi dapat menghubungkan perlindungan hutan, pembangunan daerah, dan pendanaan iklim internasional.
“Hutan tidak berhenti di batas proyek. Begitu pula upaya kita untuk melindunginya.”
Hutan tropis Indonesia termasuk aset alam paling berharga yang dimiliki negara ini, menopang keanekaragaman hayati, mata pencaharian, sistem tata air, dan stabilitas iklim. Namun, tekanan deforestasi, kebakaran, dan persaingan penggunaan lahan melampaui batas proyek dan konsesi individual. Melindungi bentang alam ini menuntut pemerintah, industri, dan masyarakat untuk bekerja sama melintasi batas-batas tersebut.
Bagi Rob Raffael Kardinal, Ketua Umum Indonesia Carbon Credit & Biodiversity Alliance (ICBA), tantangan ini juga bersifat ekonomi: bagaimana Indonesia dapat lebih baik mengakui dan membiayai nilai dari menjaga hutannya tetap berdiri?
“Sebagai Ketua Umum ICBA, saya melihat REDD+ Yurisdiksi sebagai salah satu peluang strategis Indonesia untuk membangun ekonomi hijau yang berkelanjutan. Kita memiliki hutan tropis yang luar biasa, namun nilai ekonomi dari perlindungannya belum sepenuhnya tercermin dalam sistem pembiayaan global.”
Melampaui Proyek Individual
Proyek-proyek konservasi di seluruh Indonesia telah membantu melindungi hutan, memulihkan ekosistem, dan mendukung masyarakat. Kontribusi tersebut tetap berarti, tetapi tantangan berskala bentang alam tidak dapat dikelola oleh inisiatif individual saja. Tekanan deforestasi dapat berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain, sementara kebakaran dan perubahan penggunaan lahan dapat berdampak pada hutan dan mata pencaharian di sekitarnya. Kehutanan, pertanian, perkebunan, infrastruktur, dan perencanaan daerah semuanya memengaruhi apa yang terjadi di seluruh bentang alam ini.
REDD+ Yurisdiksi (JREDD+) menawarkan cara untuk menghubungkan upaya-upaya tersebut. Alih-alih menilai penurunan emisi terkait hutan hanya di dalam wilayah proyek yang terpisah-pisah, pendekatan ini mengukur kinerja di seluruh wilayah yang ditetapkan, seperti sebuah provinsi. Pendekatan yang lebih luas ini dapat membantu menyelaraskan pengelolaan hutan, pemantauan, dan kegiatan konservasi yang sudah berjalan dengan prioritas pemerintah. Tujuannya adalah memperkuat inisiatif individual, bukan menggantikannya, sekaligus menciptakan dasar yang lebih konsisten untuk mengukur kemajuan dan mengidentifikasi di mana perlindungan lebih lanjut diperlukan.
Alasan Ekonomi untuk Menjaga Hutan Tetap Berdiri
Melindungi hutan membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk pemantauan, penegakan hukum, restorasi, pencegahan kebakaran, dan partisipasi masyarakat. Namun, nilai ekosistem yang sehat — mulai dari keanekaragaman hayati dan pengaturan tata air hingga penyimpanan karbon — tidak selalu tercermin dalam keputusan ekonomi, terutama ketika konversi lahan menawarkan keuntungan finansial yang lebih cepat.
Melalui penghitungan yang kredibel dan hasil yang diverifikasi secara independen, program yurisdiksi yang memenuhi syarat berpotensi menarik pendanaan iklim internasional untuk mendukung perlindungan hutan dan pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, hasil konservasi yang terukur dapat dikaitkan dengan pendanaan yang menopang pengelolaan hutan serta menciptakan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Sebagaimana dijelaskan Raffael:
“Melalui JREDD+, kita dapat membuka akses terhadap investasi internasional, memperkuat pembiayaan untuk pencegahan kebakaran hutan, dan menciptakan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah dan masyarakat.”
Mewujudkan potensi ini memerlukan rancangan program yang cermat dan tata kelola yang transparan. Pendanaan internasional harus mendukung prioritas Indonesia, menghormati hak-hak masyarakat, dan berjalan melalui pengaturan yang jelas mengenai siapa yang memegang hak atas hasil yang terverifikasi, siapa yang memikul tanggung jawab apa, dan bagaimana manfaat dibagikan. Pendanaan semacam ini dapat memberikan imbalan atas hasil lingkungan yang terverifikasi tanpa mengalihkan kepemilikan atas lahan hutan. Program yang kredibel juga harus memperhitungkan proyek konservasi yang sudah ada, sehingga hasil yang sama tidak diklaim dua kali dan integritas lingkungan tetap terjaga.
Bagi Raffael, persoalannya juga menyangkut bagaimana kontribusi Indonesia dihargai di tingkat internasional.
“Indonesia tidak boleh sekadar menjadi pemasok kredit karbon berharga murah. Kita perlu membangun pasar karbon yang kredibel dan berintegritas tinggi, yang mampu menghasilkan nilai ekonomi yang mencerminkan kontribusi nyata Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim global.”
Kepemimpinan Pemerintah di Seluruh Bentang Alam
Kebijakan iklim nasional dan regulasi kehutanan menyediakan kerangka yang lebih luas, sementara pemerintah provinsi memegang peran kunci dalam menghubungkan perlindungan hutan dengan pembangunan daerah. Berbagai dinas membawahi urusan kehutanan, tata ruang, pertanian, infrastruktur, dan prioritas ekonomi. Keberhasilan program yurisdiksi akan bergantung pada upaya menyatukan tanggung jawab tersebut, bersama dunia usaha, pengelola hutan, dan masyarakat.
Kebakaran hutan dan lahan gambut yang terus berulang di Indonesia menunjukkan mengapa hal ini penting. Pencegahan, pemantauan, dan pengelolaan lahan harus menjangkau lintas konsesi dan batas administratif.
Partisipasi Masyarakat Adat dan masyarakat lokal sama pentingnya. Hak ulayat, pengetahuan, dan mata pencaharian mereka harus dihormati, dan keterlibatan yang bermakna dalam pengambilan keputusan, disertai pengaturan yang adil dalam berbagi potensi manfaat, sangat penting untuk membangun kepercayaan yang langgeng.
Langkah Awal di Papua Barat Daya dan Papua Barat
ICBA menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pada 14 Oktober 2026 dan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 15 Oktober 2026. Penandatanganan ini menandai langkah awal untuk mengkaji bagaimana pendekatan tersebut dapat diterapkan di masing-masing provinsi. Kesepakatan yang melibatkan pemerintahan Gubernur Elisa Kambu dan Gubernur Dominggus Mandacan ini menjadi landasan bagi pembahasan mengenai konservasi hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, potensi karbon yurisdiksi, serta pendanaan iklim di masa depan.
Pembahasan ini memungkinkan para pihak untuk mencermati bagaimana prioritas provinsi, penggunaan lahan yang ada, dan kepentingan masyarakat dapat diselaraskan dalam kerangka konservasi yang lebih luas. Pembahasan ini juga dapat membantu menetapkan persyaratan teknis, kelembagaan, dan regulasi untuk mengembangkan program yang kredibel.
Kesepakatan ini menetapkan kerangka kerja sama, yang di dalamnya potensi karbon dan keanekaragaman hayati masing-masing provinsi kini tengah dikaji. Kesepakatan ini bukan merupakan program kredit karbon yang telah disetujui ataupun investasi yang telah dipastikan. Kajian teknis lanjutan, pelibatan Masyarakat Adat dan masyarakat lokal, koordinasi dengan otoritas nasional, serta persetujuan terkait masih diperlukan sebelum program apa pun dapat dilanjutkan.
Melalui kerja sama ini, ICBA berupaya menghubungkan lembaga pemerintah, keahlian teknis, organisasi konservasi, dan mitra internasional untuk mendukung pengembangan pendekatan perlindungan hutan yang bertanggung jawab. Pengalaman dari proses ini juga dapat memberikan pembelajaran yang berharga bagi provinsi kaya hutan lainnya yang mempertimbangkan pendekatan serupa.
Jalan Bersama ke Depan
Indonesia berada pada posisi yang tepat untuk mendekatkan perlindungan hutan dan pembangunan ekonomi. Keberhasilannya akan bergantung pada standar lingkungan yang kredibel, kelembagaan yang cakap, investasi yang bertanggung jawab, dan manfaat yang nyata bagi mereka yang turut menjaga bentang alam ini. REDD+ Yurisdiksi menawarkan salah satu jalur potensial untuk mencapainya, didukung oleh kepemimpinan pemerintah yang terkoordinasi dan kerja sama jangka panjang.
Sebagaimana disampaikan Raffael:
“Visi saya adalah menjadikan perlindungan hutan sebagai salah satu kekuatan ekonomi Indonesia, di mana pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat memperoleh manfaat dari keberhasilan melindungi hutan kita untuk generasi mendatang.”
Babak berikutnya dalam perlindungan hutan Indonesia akan ditentukan oleh apa yang terjadi di luar batas-batas proyek individual: seberapa efektif lembaga-lembaga bekerja sama, bagaimana masyarakat berpartisipasi, dan apakah perlindungan hutan dapat menciptakan nilai lingkungan dan ekonomi yang berkelanjutan.
Indonesia Carbon Credit & Biodiversity Alliance (ICBA) mendukung kolaborasi para pemangku kepentingan, berbagi pengetahuan, serta pengembangan pendekatan yang kredibel terhadap pasar karbon dan konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia.
- Konservasi
- REDD+ / Karbon Hutan
- Policy & Regulation


